Pendidikan Kewarganegaraan - Hak Asasi Manusia

Assalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu



Hak Asasi Manusia

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut di peroleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat
Hak Asasi Manusia bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negara atau undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah bahkan HAM memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu tuhan.
Hakikat HAM, yaitu:
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan politik atau asal-usul sosial bangsa.
c.       HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walawpun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B.     Tujuan Hak Asasi Manusia
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.
C.     Perkembangan Pemikiran HAM
-          Perkembangan HAM di dunia
Piagam mengenai perkembangan pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a.       Magna Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna Charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh rakyat Inggris kepada Raja John yang berkuasa pada tahun 1215.
b.      Bill of Rights (UU 1689)
Perkembangan hak asasi manusia di dunia selanjutnya ditandai dengan ditandatanganinya Bill of Rights. Bill of Rights adalah piagam rakyat kepada penguasa negara atau pemerintah di Inggris pada tahun 1689.
c.       Declaration Des Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan warga negara Prancis tahun 1789)
d.      Bill of Rights (UU Virginia 1789)
Undang-Undang ini menjadi tonggak perkembangan hak asasi manusia di dunia, khususnya di Amerika. Undang-Undang Hak Virginia 1789 juga dimasukkan dalam UUD Amerika Serikat tahun 1791.
e.       Declaration of Human Rights PBB
Isi pembukaan Declaration of Human Rights mencakup 20 hak yang diperoleh manusia.
f.       Piagam Atlantic Charter
Piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941
-          Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
1.      Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
a)      Budi Utomo, pemikirannya adalah hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b)      Perhimpunan Indonesia memiliki pemikiran yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).
c)      Serekat Islam memiliki pemikiran mengenai hak untuk penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
d)     Partai Komunis Indonesia yang memiliki pemikiran mengenai hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.
e)      Indische Partij yang pemikiranny adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
f)       Partai Nasional Indonesia yang pemikirannya adalah hak untuk memperoleh kemerdekaan.
g)      Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia yang pemikirannya antara lain hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum, dan hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
2.      Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
a)      1945-1950
Pemikiran hak asasi manusia (HAM) pada periode ini menekankan pada hak-hak mengenai :
-          Hak untuk merdeka (Self determination)
-          Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan
-          Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen
b)      1950-1959
Implementasi pemikiran hak asasi manusia pada periode ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain :
-          Partai politik dengan beragam ideologinya
-          Kebebasan pers yang bersifat liberal
-          Pemilu dengan sistem multipartai
-          Parlemen sebagai lembaga control pemerintah
-          Wacana pemikiran hak asasi manusia yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan
c)      1959-1966
Pada periode ini pemikiran hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat ruang kebebsan dari pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran dengan tulisan.
d)     1966-1998
Dalam periode ini pemikiran HAM di Indonesia dapat dilihat dalam tiga kurun waktu yang berbeda. Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun waktu 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive (bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah bahwa hak asasi manusia merupakan produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Ketiga, kurun waktu 1990-an, pemikiran tentang Hak asasi manusia (HAM) tidak lagi hanya bersifat wacana saja, melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain itu, pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945 amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
e)      1998-sekarang
Pada periode ini, hak asasi manusia di Indonesia mendapat perhatian yang resmi dari pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum dan pemerintahan.
D.    HAM pada tatanan Global dan di Indonesia
1.      HAM menurut konsep negara-negara Barat/liberalisme
2.      HAM menurut konsep sosialis
3.      HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
4.      HAM menurut konsep PBB
E.     HAM di Indonesia : Permasalahan dan Penegakannya
HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan dll, oleh karena itu penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.
F.      Lembaga Penegak HAM
a)      Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
b)      Pengadilan HAM
Menurut pasal 104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM dilingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
c)      Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur dalam pasal 100-103 UU HAM.
G.    Mengembangkan Pendidikan HAM
Dr. Seto Mulyadi berpendapat bahwa pembelajaran HAM sejak dini mulai dari anak-anak merupakan tuntutan bagi pembangunan di masa mendatang.

Video :

Wassalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Cerita Rakyat - Baridin dan Ratminah

TEKS PIDATO LUCU MENARIK TEMA CINTA DURASI 10 MENIT

MAKALAH LENGKAP TENTANG KETAHANAN NASIONAL DI BIDANG EKONOMI