Pendidikan Kewarganegaraan - Hak Asasi Manusia
Assalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu
Hak Asasi Manusia
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Tilaar (2001) adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak tersebut di peroleh bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya
di dalam kehidupan masyarakat
Hak
Asasi Manusia bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada negara atau
undang-undang dasar, dan kekuasaan pemerintah bahkan HAM memiliki kewenangan
lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu tuhan.
Hakikat
HAM, yaitu:
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pandangan
politik atau asal-usul sosial bangsa.
c. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walawpun sebuah negara membuat
hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Tujuan
Hak Asasi Manusia
Tujuan
pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan
sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi
manusia yang multidimensional.
C. Perkembangan
Pemikiran HAM
-
Perkembangan HAM di dunia
Piagam mengenai perkembangan
pemikiran dan perjuangan HAM adalah sebagai berikut:
a. Magna
Charta (Piagam Agung 1215)
Piagam Magna
Charta ini adalah piagam penghargaan atas pemikiran dan perjuangan hak asasi
manusia (HAM) yang dilakukan oleh rakyat Inggris kepada Raja John yang berkuasa
pada tahun 1215.
b.
Bill of Rights (UU 1689)
Perkembangan
hak asasi manusia di dunia selanjutnya ditandai dengan ditandatanganinya Bill
of Rights. Bill of Rights adalah piagam rakyat kepada penguasa negara atau
pemerintah di Inggris pada tahun 1689.
c. Declaration Des
Droits de L’homme et du Citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan warga negara
Prancis tahun 1789)
d. Bill of
Rights (UU Virginia 1789)
Undang-Undang
ini menjadi tonggak perkembangan hak asasi manusia di dunia, khususnya di
Amerika. Undang-Undang Hak Virginia 1789 juga dimasukkan dalam UUD Amerika
Serikat tahun 1791.
e. Declaration
of Human Rights PBB
Isi
pembukaan Declaration of Human Rights mencakup 20 hak yang diperoleh manusia.
f. Piagam
Atlantic Charter
Piagam
ini merupakan kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Churchil pada tanggal 14
Agustus 1941
-
Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia
1. Sebelum
Kemerdekaan (1908-1945)
a)
Budi Utomo, pemikirannya adalah hak kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b)
Perhimpunan Indonesia memiliki pemikiran yaitu hak
untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).
c)
Serekat Islam memiliki pemikiran mengenai hak untuk
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
d)
Partai Komunis Indonesia yang memiliki pemikiran
mengenai hak sosial dan berkaitan dengan alat-alat produksi.
e)
Indische Partij yang pemikiranny adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama.
f)
Partai Nasional Indonesia yang pemikirannya adalah hak
untuk memperoleh kemerdekaan.
g)
Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia yang
pemikirannya antara lain hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk
mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak persamaan di
muka hukum, dan hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.
2.
Sesudah Kemerdekaan (1945-sekarang)
a)
1945-1950
Pemikiran hak asasi manusia (HAM) pada periode ini
menekankan pada hak-hak mengenai :
-
Hak untuk merdeka (Self determination)
-
Hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politik yang didirikan
-
Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen
b)
1950-1959
Implementasi pemikiran hak asasi manusia pada periode
ini lebih memberi ruang hidup bagi tumbuhnya lembaga demokrasi yang antara lain
:
-
Partai politik dengan beragam ideologinya
-
Kebebasan pers yang bersifat liberal
-
Pemilu dengan sistem multipartai
-
Parlemen sebagai lembaga control pemerintah
-
Wacana pemikiran hak asasi manusia yang kondusif
karena pemerintah memberi kebebasan
c)
1959-1966
Pada periode
ini pemikiran hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat ruang kebebsan dari
pemerintah atau dengan kata lain pemerintah melakukan pemasungan HAM, yaitu hak
sipil, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran
dengan tulisan.
d)
1966-1998
Dalam
periode ini pemikiran HAM di Indonesia dapat dilihat dalam tiga kurun waktu
yang berbeda. Kurun waktu yang pertama tahun 1967 (awal pemerintahan Presiden
Soeharto), berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan
adanya hak uji material (judicial review) yang diberikan kepada Mahkamah Agung.
Kedua, kurun
waktu 1970-1980, pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensive
(bertahan), represif (kekerasan) yang dicerminkan dengan produk hukum yang
bersifat restriktif (membatasi) terhadap HAM. Alasan pemerintah adalah bahwa
hak asasi manusia merupakan produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
Ketiga,
kurun waktu 1990-an, pemikiran tentang Hak asasi manusia (HAM) tidak lagi hanya
bersifat wacana saja, melainkan sudah dibentuk lembaga penegakan HAM, seperti
Komnas HAM berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993, tanggal 7 Juni 1993. Selain
itu, pemerintah memberikan kebebasan yang sangat besar menurut UUD 1945
amandemen, Piagam PBB, dan Piagam Mukadimah.
e)
1998-sekarang
Pada
periode ini, hak asasi manusia di Indonesia mendapat perhatian yang resmi dari
pemerintah dengan melakukan amandemen UUD 1945 guna menjamin HAM dan menetapkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya,
pemerintah memberi perlindungan yang signifikan terhadap kebebasan HAM dalam
semua aspek, yaitu aspek hak politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum
dan pemerintahan.
D.
HAM pada tatanan Global dan di Indonesia
1.
HAM menurut konsep negara-negara
Barat/liberalisme
2.
HAM menurut konsep sosialis
3.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia
dan Afrika
4.
HAM menurut konsep PBB
E.
HAM di Indonesia : Permasalahan dan
Penegakannya
HAM
di Indonesia menjamin hak untuk hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan dll, oleh karena itu
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan
konsisten.
F.
Lembaga Penegak HAM
a)
Komnas HAM
Komnas HAM
adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi HAM.
b)
Pengadilan HAM
Menurut pasal
104 UU HAM, untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk pengadilan HAM
dilingkungan peradilan umum, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
c)
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam penegakan HAM diatur
dalam pasal 100-103 UU HAM.
G.
Mengembangkan Pendidikan HAM
Dr. Seto
Mulyadi berpendapat bahwa pembelajaran HAM sejak dini mulai dari anak-anak
merupakan tuntutan bagi pembangunan di masa mendatang.
Video :
Wassalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu
Komentar
Posting Komentar