Pendidikan Agama Islam - Mu'amalah
Assalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu
Mu'amalah
A. Mengapa
Mu’amalah dibutuhkan ?
Secara
Bahasa Hubungan
Mengapa Mu’amalah dibutuhkan karena lewat
berhubungan antar satu sama lain kita dapat memenuhi kebutuhan satu sama lain (
konteks nya manusia sebagai makhluk sosial ). Manusia dapat saling melengkapi
satu sama lain, tidak dapat dihindarkan juga manusia perlu orang lain untuk
dapat mempertahankan hidupnya, sebagai contoh terdapat seseorang yang sangat
kaya raya memiliki banyak uang dan dia ingin membeli barang, namun uang
tersebut tidaklah berarti apa-apa jika tidak ada orang lain yang mempunyai
barang untuk di jual.
Mu’amalah merupakan bagian dari ajaran islam,
seperti yang kita tahu terdapat 3 ajaran besar islam yaitu akidah, syariah, dan
mu’amalah.
لَيۡسَ الۡبِرَّ اَنۡ تُوَلُّوۡا وُجُوۡهَكُمۡ قِبَلَ
الۡمَشۡرِقِ وَ الۡمَغۡرِبِ وَلٰـكِنَّ الۡبِرَّ مَنۡ اٰمَنَ بِاللّٰهِ
وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَالۡمَلٰٓٮِٕکَةِ وَالۡكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَۚ وَاٰتَى
الۡمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنَ وَابۡنَ
السَّبِيۡلِۙ وَالسَّآٮِٕلِيۡنَ وَفِى الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى
الزَّکٰوةَ ۚ وَالۡمُوۡفُوۡنَ بِعَهۡدِهِمۡ اِذَا عٰهَدُوۡا ۚ وَالصّٰبِرِيۡنَ
فِى الۡبَاۡسَآءِ وَالضَّرَّآءِ وَحِيۡنَ الۡبَاۡسِؕ اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ
صَدَقُوۡا ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُتَّقُوۡنَ ﴿۱۷۷﴾
“Bukanlah
menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi
sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan)
hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang
menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang
benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”
( Q.S Al-Baqarah : 177 )
B. Pengertian
Mu’amalah
Secara bahasa mu’amalah berasal dari kata ‘amala, yu’amilu,
mu’amalat yang berarti tindakan saling berbuat antar satu pihak dengan pihak
lain nya.
Secara istilah mu’amalah adalah syara’ yang
berkaitan dengan urusan dunia dan kehidupan manusia, seperti jual beli,
perdagangan, dan lain sebagainya.
Dalam pengertian lainnya mu’amalah adalah
peraturan-peraturan mengenai hal urusan dunia, seperti perdagangan, kebendaan (
hak milik ), perkawinan, talak, sanksi-sanksi, peradilan dan lain-lain.
C.
Prinsip-prinsip Mu’amalah
Dari segi
pelaksanaan nya, prinsip mu’amalah :
1.
Pada dasar nya segala bentuk mu’amalah
adalah mubah ( boleh dilakukan ), kecuali jika ada pelarangannya oleh Al-Qur’an
dan Al-Sunnah
2.
Mu’amalah dilakukan dengan memperhatikan
aspek kehalalan kebaikan ( halalan thayyiban )
3.
Mu’amalah dilakukan atas dasar prinsip
rela sama rela, dalam artian tanpa mengandung unsur paksaan
4.
Mu’amalah dilakukan atas dasar prinsip
pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat
5.
Mu’amalah dilaksanakan dengan memelihara
nilai-nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kedzaliman
D.
Bentuk-bentuk Mu’amalah
1.
Jual Beli
Macam-macam
Bentuk Muamalah dalam Ekonomi Islam yang sering kita jumpai dalam kehidupan
sehari-hari adalah kegiatan jual beli. Berdasarkan syariat islam kegiatan ini
merupakan tukar menukar barang dari penjual kepada pembeli yang bertujuan agar
pembeli berhak untuk memiliki barang tersebut.
Transakti
jual beli memiliki beberapa syarat yang harus di penuhi baik untuk penjual
maupun pembeli. Syarat yang pertama adalah baligh, yaitu penjual dan pembeli
sudah dewasa untuk melakukan transaksi jual beli. Syarat berikutnya adalah
keduanya harus memiliki akal sehat, dan yang terakhir adalah transaksi
dilakukan atas kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan.
Selain itu,
pada saat transaksi jual beli, harus dipastikan uang dan barang yang akan
dijual adalah halal dan suci. Sebagai kaum muslim dilarang untuk menjual
sesuatu yang haram seperti daging babi maupun arak. Barang yang dijual haruslah
bermanfaat, dan kondisinya harus diiketahui baik oleh penjual maupun pembeli.
2.
Kegiatan Kerja Sama
Dalam konsep
islam, kerja sama sering kali disebut dengan syirkah. Hal ini berarti pula
besyarikat atau kongsi. Pada praktiknya, adalah suatu usaha yang digunakan
untuk mengumpulkan sumberdaya untuk meraih tujuan berasama. Sumberdaya ini
dapat berupa jaringan kerja, materi, maupun keahlian. Tentu saja kegiatan
syirkah ini tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan islam, misalnya kerja sama
dalam hal yang berakibat pada dosa seperti kerja sama memproduksi minuman keras
maupun penyelundupan narkoba
3.
Kegiatan Mudharabah
Mudarabah
merupakan salah satu dari macam-macam muamalah dalam ekonomi islam yang
bertujuan untuk mengikat dua belah pihak. Dalam hal ini yang dimaksud adalah
pelaksana usaha atau mudharib dan pemodal atau shahib al-mal. Seorang pelaksana
modal memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah dipinjam dan
membayarkan keuntungan yang telah disepakati dengan tenggat waktu yang telah
ditentukan bersama.
4.
Adanya Transaksi yang
Berlandaskan Kepercayaan
Salah satu
macam-macam muamalah dalam ekonomi islam berikutnya adalah transaksi yang
berlandaskan kepercayaan. Transaksi yang berlandaskan kepercayaan adalah suatu
kesepakatan atau akad yang menyangkut peminjaman hutang yang berlandaskan atas
kepercayaan. Perjanjian dalam pemberian kepercayaan dapat dibedakan menjadi
tiga jenis. Pertama adalah jaminan. Jaminan merupakan pengalihan tanggung jawab
dari seseorang kepada orang lain.
Selain itu
terdapat pula gadai. Gadai adalah menjadikan barang yang nilainya setara atau
lebih tinggi dari nilai pinjaman yang digunakan sebagai jaminan untuk
pembayaran hutang. Jenis ketiga adalah pemindahan hutang atau sering disebut
hiwalah. Istilah ini memiliki makna adanya pemindahan kewajiban dari seseorang
yang semula sebagai pembayar hutang kepada orang lain.
5.
Titipan
Titipan
merupakan jenis muamalah yang berupa akad, dimana ada seseorang yang memberikan
kepercayaan kepada orang lain untuk menyimpan barang berharga miliknya dengan
dikenakan biaya atas jasa penyimpanan yang diberikan.
E.
Macam-macam hukum jual beli
Hukum
jual beli dalam islam ada lima macam yaitu sebagai brikut.
1.
Mubah
Mubah artinya boleh. Hukum asal jual
beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya
dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan
cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan
rukunnya terpenuhi . Apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka hukumnya
menjadi haram.
2.
Wajib
Wajib artinya harus dikerjakan, yaitu
harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hukum ini berlaku untuk orang yang
mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang atau jual beli.
3.
Haram
Haram artinya tidak boleh dikerjakan,
karena jika dikerjakan akan mendapat dosa. Hukum ini berlaku apabila jual beli
yang dilakukan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli seperti berikut
a. Jual
beli padi yang masih muda dan diambil ketika sudah waktunya panen (sistem
ijon).
b. Jual
beli dimana barang yang diterima tidak sama dengan ketika di akad (perjanjian).
c. Jual
beli dengan dua harga.
d. Jual
beli barang yanh diharamkan oleh agama.
4. Sunah
Sunah artinya jual beli yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa. Jua beli ini diniati
untuk membantu orang lain, contohnya sebagai berikut:
a. Orang
kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan untuk membantu dan
memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Andai orang tersebut tidak berjualan di
koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
5. Makruh
Makruh artinya
jual beli yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan sebaliknya, apabila
ditinggalkan mendapat pahala, contohnya jual beli barang yang hukumnya makruh
untuk dikonsumsi, seperti jual beli rokok.
Video :
Wassalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu
Komentar
Posting Komentar