Pendidikan Agama Islam - Mu'amalah

Assalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu


Mu'amalah
 
A.    Mengapa Mu’amalah dibutuhkan ?
Secara Bahasa                Hubungan
Mengapa Mu’amalah dibutuhkan karena lewat berhubungan antar satu sama lain kita dapat memenuhi kebutuhan satu sama lain ( konteks nya manusia sebagai makhluk sosial ). Manusia dapat saling melengkapi satu sama lain, tidak dapat dihindarkan juga manusia perlu orang lain untuk dapat mempertahankan hidupnya, sebagai contoh terdapat seseorang yang sangat kaya raya memiliki banyak uang dan dia ingin membeli barang, namun uang tersebut tidaklah berarti apa-apa jika tidak ada orang lain yang mempunyai barang untuk di jual.
Mu’amalah merupakan bagian dari ajaran islam, seperti yang kita tahu terdapat 3 ajaran besar islam yaitu akidah, syariah, dan mu’amalah.

لَيۡسَ الۡبِرَّ اَنۡ تُوَلُّوۡا وُجُوۡهَكُمۡ قِبَلَ الۡمَشۡرِقِ وَ الۡمَغۡرِبِ وَلٰـكِنَّ الۡبِرَّ مَنۡ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَالۡمَلٰٓٮِٕکَةِ وَالۡكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ‌ۚ وَاٰتَى الۡمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِۙ وَالسَّآٮِٕلِيۡنَ وَفِى الرِّقَابِ‌ۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّکٰوةَ ‌ ۚ وَالۡمُوۡفُوۡنَ بِعَهۡدِهِمۡ اِذَا عٰهَدُوۡا ۚ وَالصّٰبِرِيۡنَ فِى الۡبَاۡسَآءِ وَالضَّرَّآءِ وَحِيۡنَ الۡبَاۡسِؕ اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ صَدَقُوۡا ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُتَّقُوۡنَ‏ ﴿۱۷۷ 

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” ( Q.S Al-Baqarah : 177 )
B.     Pengertian Mu’amalah
Secara bahasa mu’amalah berasal dari kata ‘amala, yu’amilu, mu’amalat yang berarti tindakan saling berbuat antar satu pihak dengan pihak lain nya.
Secara istilah mu’amalah adalah syara’ yang berkaitan dengan urusan dunia dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya.
Dalam pengertian lainnya mu’amalah adalah peraturan-peraturan mengenai hal urusan dunia, seperti perdagangan, kebendaan ( hak milik ), perkawinan, talak, sanksi-sanksi, peradilan dan lain-lain.

C.     Prinsip-prinsip Mu’amalah
Dari segi pelaksanaan nya, prinsip mu’amalah :
1.      Pada dasar nya segala bentuk mu’amalah adalah mubah ( boleh dilakukan ), kecuali jika ada pelarangannya oleh Al-Qur’an dan Al-Sunnah
2.      Mu’amalah dilakukan dengan memperhatikan aspek kehalalan kebaikan ( halalan thayyiban )
3.      Mu’amalah dilakukan atas dasar prinsip rela sama rela, dalam artian tanpa mengandung unsur paksaan
4.      Mu’amalah dilakukan atas dasar prinsip pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat
5.      Mu’amalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kedzaliman

D.    Bentuk-bentuk Mu’amalah
1.      Jual Beli
Macam-macam Bentuk Muamalah dalam Ekonomi Islam yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah kegiatan jual beli. Berdasarkan syariat islam kegiatan ini merupakan tukar menukar barang dari penjual kepada pembeli yang bertujuan agar pembeli berhak untuk memiliki barang tersebut.
Transakti jual beli memiliki beberapa syarat yang harus di penuhi baik untuk penjual maupun pembeli. Syarat yang pertama adalah baligh, yaitu penjual dan pembeli sudah dewasa untuk melakukan transaksi jual beli. Syarat berikutnya adalah keduanya harus memiliki akal sehat, dan yang terakhir adalah transaksi dilakukan atas kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan.
Selain itu, pada saat transaksi jual beli, harus dipastikan uang dan barang yang akan dijual adalah halal dan suci. Sebagai kaum muslim dilarang untuk menjual sesuatu yang haram seperti daging babi maupun arak. Barang yang dijual haruslah bermanfaat, dan kondisinya harus diiketahui baik oleh penjual maupun pembeli.
2.      Kegiatan Kerja Sama
Dalam konsep islam, kerja sama sering kali disebut dengan syirkah. Hal ini berarti pula besyarikat atau kongsi. Pada praktiknya, adalah suatu usaha yang digunakan untuk mengumpulkan sumberdaya untuk meraih tujuan berasama. Sumberdaya ini dapat berupa jaringan kerja, materi, maupun keahlian. Tentu saja kegiatan syirkah ini tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan islam, misalnya kerja sama dalam hal yang berakibat pada dosa seperti kerja sama memproduksi minuman keras maupun penyelundupan narkoba
3.      Kegiatan Mudharabah
Mudarabah merupakan salah satu dari macam-macam muamalah dalam ekonomi islam yang bertujuan untuk mengikat dua belah pihak. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pelaksana usaha atau mudharib dan pemodal atau shahib al-mal. Seorang pelaksana modal memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah dipinjam dan membayarkan keuntungan yang telah disepakati dengan tenggat waktu yang telah ditentukan bersama.
4.      Adanya Transaksi yang Berlandaskan Kepercayaan
Salah satu macam-macam muamalah dalam ekonomi islam berikutnya adalah transaksi yang berlandaskan kepercayaan. Transaksi yang berlandaskan kepercayaan adalah suatu kesepakatan atau akad yang menyangkut peminjaman hutang yang berlandaskan atas kepercayaan. Perjanjian dalam pemberian kepercayaan dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Pertama adalah jaminan. Jaminan merupakan pengalihan tanggung jawab dari seseorang kepada orang lain.
Selain itu terdapat pula gadai. Gadai adalah menjadikan barang yang nilainya setara atau lebih tinggi dari nilai pinjaman yang digunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang. Jenis ketiga adalah pemindahan hutang atau sering disebut hiwalah. Istilah ini memiliki makna adanya pemindahan kewajiban dari seseorang yang semula sebagai pembayar hutang kepada orang lain.
5.      Titipan
Titipan merupakan jenis muamalah yang berupa akad, dimana ada seseorang yang memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk menyimpan barang berharga miliknya dengan dikenakan biaya atas jasa penyimpanan yang diberikan.

E.     Macam-macam hukum jual beli
Hukum jual beli dalam islam ada lima macam yaitu sebagai brikut.
1.      Mubah
Mubah artinya boleh. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh), artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Jual beli hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi . Apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram.
2.      Wajib
Wajib artinya harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hukum ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang atau jual beli.
3.      Haram
Haram artinya tidak boleh dikerjakan, karena jika dikerjakan akan mendapat dosa. Hukum ini berlaku apabila jual beli yang dilakukan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli seperti berikut
a.       Jual beli padi yang masih muda dan diambil ketika sudah waktunya panen (sistem ijon).
b.      Jual beli dimana barang yang diterima tidak sama dengan ketika di akad (perjanjian).
c.       Jual beli dengan dua harga.
d.      Jual beli barang yanh diharamkan oleh agama.
4.      Sunah
Sunah artinya jual beli yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa. Jua beli ini diniati untuk membantu orang lain, contohnya sebagai berikut:
a.       Orang kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Andai orang tersebut tidak berjualan di koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
5.      Makruh
Makruh artinya jual beli yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan sebaliknya, apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya jual beli barang yang hukumnya makruh untuk dikonsumsi, seperti jual beli rokok.

Video :

Wassalamualaikum Warrakhmatullahi Wabarakatu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Cerita Rakyat - Baridin dan Ratminah

TEKS PIDATO LUCU MENARIK TEMA CINTA DURASI 10 MENIT

MAKALAH LENGKAP TENTANG KETAHANAN NASIONAL DI BIDANG EKONOMI