Pendidikan Kewarganegaraan - Negara dan Sistem Pemerintahan
A. Latar
Belakang Perlunya Negara
Menurut ahli tata
negara Sokrates, Aristoteles dan Plato (SPA), adanya negara dimulai 400 tahun
sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino
didorong oleh dua hal, yaitu:
1. Manusia
sebagai makhluk sosial (animal social)
2. Manusia
sebagai makhluk politik (animal politicum)
Manusia sebagai makhluk
sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk
politik yang memiliki naluri untuk berkuasa. Thomas Hobbes menyebutnya manusia
memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus), oleh karena itu keberadaan
negara sangat di perlukan untuk melindungi masyarakat atau kelompok lemah dari
tindakan penguasa yang kuat (otoriter).
Keberadaan negara
sebagaimana uraian diatas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan
mekanisme pembentukan negara yang mendapatkan legitimasi (pengakuan) dari
seluruh masyarakat bersama.
B. Pengertian
dan Definisi Negara
Negara berasal dari
kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis) yang
berasal dari bahasa latin yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum
lazim di artikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini
dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan
istilah status civitatis atau status republicae. Dari kata inilah pada abad
ke-16 kata status dikaitkan dengan kata negara.
Beberapa ahli
memberikan pendapatnya mengenai definisi negara, yang jika disimpulkan dapat
ditarik suatu pengertian yaitu, negara adalah organisasi yang memiliki sifat
monopoli yang berfungsi mengatur pemerintah, rakyat dan wilayah.
C. Unsur-unsur
Negara
1. Penduduk
Penduduk adalah semua
orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu, yang
dimaksud adalah penduduk indonesia dan negara lain (asing) yang sedang berada
di indonesia untuk wisata, bisnis, dan lainnya.
2. Wilayah
Wilayah suatu negara adalah kesatuan
ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
· Daratan: Daratan
adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan
suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan
perjanjian dengan Negara tetangga.
·
Lautan: Lautan
adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan,
ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas
sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12
mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai
suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang
200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah
lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur
dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·
Udara: udara
adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik
daratan maupun lautan.
·
Ekstrateritorial: Wilayah
ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di
Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut
sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Pemerintah
Sistem pemerintahan
yang dianut indoesia adalah sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki
hak prerogratif untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para menteri.
D. Klasifikasi
Negara
1. Menurut
jumlah orang yang berkuasa
Jumlah penguasa
|
Bentuk positif
|
Bentuk negatif
|
Satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Sekelompok orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Banyak orang
|
Demokrasi
|
Mobokrasi
|
Keterangan:
1. Monarki
: Dipimpin seorang raja yang mementingkan
kepentingan rakyat.
2. Tirani
: Dipimpin seorang raja yang mementingkan kepentingan penguasa.
3. Aristokrasi
: Dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan rakyat.
4. Oligarki :
Dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan penguasa.
5. Demokrasi
: Dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan rakyat.
6. Mobokrasi
: Dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa.
2. Menurut
sisi konsep dan teori modern
a. Negara
Kesatuan
Negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Dalam pelaksanaan nya dibagi menjadi dua:
·
Sistem Sentralisasi : Semua urusan
langsung diurus dan diatur oleh pusat
·
Sistem Desentralisasi : Daerah berhak
mengurus otonomi daerahnya sendiri.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang
merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.
3. Menurut
asas penyelenggaraan kekuasaan
a. Ekonomi:
(Agraris, Berkembang, sedang Berkembang, belum berkembang)
b. Politik:
(Demokratis, Otoriter, Totaliter, dsb)
c. Sistem
Pemerintahan: (Presidensil, Parlementer,dsb)
d. Ideologi
Bangsa: (Sosialis, Liberal, Komunis, dsb)
E. Sifat
Organisasi Negara
1. Memaksa
: Berhak memaksakan ehendak dan kekuasaan nya.
2. Monopoli
: Menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3. Totalitas
: Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara.
F. Fungsi
negara
1.
Fungsi Pertahanan dan
Keamanan
Negara melindungi
rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang mengancam pertahanan dan
keamanan NKRI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara menciptakan UU
dan PP demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara melakukan upaya
eksplorasi Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi
seluruh rakyat indonesia.
4. Fungsi
Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan
menegaskan hukum secara tegas tanpa pilih kasih kepada seluruh warga negara.
G. Elemen
Kekuatan Negara.
1. Sumber
Daya Manusia
2. Teritorial
Negara
3. Sumber
Daya Alam
4. Kapasitas
Pertanian dan Industri
5. Kekuatan
militer dan mobilisasinya
6. Elemen
kekuatan yang tidak berwujud
H. Hubungan
Negara dengan Warga Negara
Negara sebagai lembaga
dan warga negara sebagai penghuni tentu harus memiliki hubungan yang baik.
Negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara nya tanpa terkecuali. Oleh
karena itu, warga negara pun harus memberikan konstribusinya terhadap negara,
pemikiran dan ide secara nyata bagi negara dalam segala aspek.
I. Sistem
Pemerintahan Negara
Sistem
pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga
pemerintahan negara yang ada, yaitu badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Menurut trias politika ketiga badan tersebut memiliki fungsi:
1. Badan Legislatif : Badan yang berfungsi sebagai pembuat UU atau Perda
yang pengesahanya dilakukan bersama presiden atau kepala daerah.
2. Badan Eksekutif : Badan yang
berfungsi menjalankan UU yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara
DPR dengan presiden.
3. Badan Yudikatif : Badan yang
berfungsi mengadili penerapan UU. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Ketiga
lembaga ini memiliki fungsi dan keterkaitan satu samalain, dan bersifat
hierarkis.
Video kekayaan Indonesia :
Komentar
Posting Komentar