Pendidikan Kewarganegaraan - Negara dan Sistem Pemerintahan




A.    Latar Belakang Perlunya Negara
Menurut ahli tata negara Sokrates, Aristoteles dan Plato (SPA), adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal, yaitu:
1.      Manusia sebagai makhluk sosial (animal social)
2.      Manusia sebagai makhluk politik (animal politicum)
Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik yang memiliki naluri untuk berkuasa. Thomas Hobbes menyebutnya manusia memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus), oleh karena itu keberadaan negara sangat di perlukan untuk melindungi masyarakat atau kelompok lemah dari tindakan penguasa yang kuat (otoriter).
Keberadaan negara sebagaimana uraian diatas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara yang mendapatkan legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat bersama.

B.     Pengertian dan Definisi Negara
Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etat (Prancis) yang berasal dari bahasa latin yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim di artikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari kata inilah pada abad ke-16 kata status dikaitkan dengan kata negara.
Beberapa ahli memberikan pendapatnya mengenai definisi negara, yang jika disimpulkan dapat ditarik suatu pengertian yaitu, negara adalah organisasi yang memiliki sifat monopoli yang berfungsi mengatur pemerintah, rakyat dan wilayah.

C.     Unsur-unsur Negara
1.      Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu, yang dimaksud adalah penduduk indonesia dan negara lain (asing) yang sedang berada di indonesia untuk wisata, bisnis, dan lainnya.
2.      Wilayah
Wilayah suatu negara adalah kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
·     Daratan: Daratan adalah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
·       Lautan: Lautan adalah wilayah suatu Negara yang terdiri dari laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara adalah batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai.  Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua adalah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
·       Udara: udara adalah seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan maupun lautan.
·        Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara adalah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Misalnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3.      Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut indoesia adalah sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki hak prerogratif untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para menteri.

D.    Klasifikasi Negara
1.      Menurut jumlah orang yang berkuasa
Jumlah penguasa
Bentuk positif
Bentuk negatif
Satu orang
Monarki
Tirani
Sekelompok orang
Aristokrasi
Oligarki
Banyak orang
Demokrasi
Mobokrasi

Keterangan:
1.      Monarki      : Dipimpin seorang raja yang mementingkan kepentingan rakyat.
2.     Tirani          : Dipimpin seorang raja yang mementingkan kepentingan penguasa.
3.      Aristokrasi  : Dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan rakyat.
4.      Oligarki      : Dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan penguasa.
5.      Demokrasi  : Dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan rakyat.
6.      Mobokrasi  : Dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa.


2.      Menurut sisi konsep dan teori modern
a.       Negara Kesatuan
Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaan nya dibagi menjadi dua:
·         Sistem Sentralisasi : Semua urusan langsung diurus dan diatur oleh pusat
·         Sistem Desentralisasi : Daerah berhak mengurus otonomi daerahnya sendiri.
b.      Negara Serikat (Federasi)
Bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat.

3.      Menurut asas penyelenggaraan kekuasaan
a.       Ekonomi: (Agraris, Berkembang, sedang Berkembang, belum berkembang)
b.      Politik: (Demokratis, Otoriter, Totaliter, dsb)
c.       Sistem Pemerintahan: (Presidensil, Parlementer,dsb)
d.      Ideologi Bangsa: (Sosialis, Liberal, Komunis, dsb)

E.     Sifat Organisasi Negara
1.      Memaksa : Berhak memaksakan ehendak dan kekuasaan nya.
2.      Monopoli : Menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan.
3.      Totalitas : Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara.

F.      Fungsi negara
1.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang mengancam pertahanan dan keamanan NKRI.
2.      Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara menciptakan UU dan PP demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesia.
4.      Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegaskan hukum secara tegas tanpa pilih kasih kepada seluruh warga negara.

G.    Elemen Kekuatan Negara.
1.      Sumber Daya Manusia
2.      Teritorial Negara
3.      Sumber Daya Alam
4.      Kapasitas Pertanian dan Industri
5.      Kekuatan militer dan mobilisasinya
6.      Elemen kekuatan yang tidak berwujud




H.    Hubungan Negara dengan Warga Negara
Negara sebagai lembaga dan warga negara sebagai penghuni tentu harus memiliki hubungan yang baik. Negara berkewajiban melindungi seluruh warga negara nya tanpa terkecuali. Oleh karena itu, warga negara pun harus memberikan konstribusinya terhadap negara, pemikiran dan ide secara nyata bagi negara dalam segala aspek.

I.       Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. 



 Menurut trias politika ketiga badan tersebut memiliki fungsi:
1.   Badan Legislatif : Badan yang berfungsi sebagai pembuat UU atau Perda yang pengesahanya dilakukan bersama presiden atau kepala daerah.
2.   Badan Eksekutif : Badan yang berfungsi menjalankan UU yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan presiden.
3.  Badan Yudikatif : Badan yang berfungsi mengadili penerapan UU. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan keterkaitan satu samalain, dan bersifat hierarkis. 

Video kekayaan Indonesia :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Cerita Rakyat - Baridin dan Ratminah

TEKS PIDATO LUCU MENARIK TEMA CINTA DURASI 10 MENIT

MAKALAH LENGKAP TENTANG KETAHANAN NASIONAL DI BIDANG EKONOMI