Hukum Keuangan Negara - Ruang Lingkup Keuangan Negara


Sebelum kita membahas Ruang Lingkup Keuangan Negara, pastinya kita harus mengetahui terlebih dahulu definisi dari keuangan negara itu sendiri, lalu apa sih kenuangan negara ? kita akan membahas nya berikut ini.

1.      Definisi Keuangan Negara
Untuk mengetahui definisi dari Keuangan Negara perlu diperhatikan dari pendekatan manakah yang kita gunakan atau dari sudut pandang manakah kita melihatnya. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah :

Segi Definisi
Objek Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
Subjek Semua subyek atau pihak yang menguasai atau memiliki objek diatas.
Proses Semua rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan objek mulai dari perummusan kebijakan, pengambilan keputusan hingga pertanggung jawaban.
Tujuan Seluruh kegiatan, kebijakan dan atau hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan atau penguasaan objek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Contoh pendekatan pengertian keuangan negara :

Dari segi Objek
Dari segi Subjek


Dari segi Proses


 Dari segi Tujuan


2.    Ruang Lingkup Keuangan Negara

1)      Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang serta mengeluarkan pinjaman.
2)      Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan
3)      Penerimaan negara
4)      Pengeluaran negara
5)      Penerimaan daerah
6)      Pengeluaran daerah
7)      Kekayaan negara atau daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain
8)      Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
9)      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Contoh nya misalkan ada seseorang yang menjadi supir yang mengharuskan mobil dibawa ke rumah supir tersebut, kemudian ada tetangga dari supir tersebut meminta tolong diantarkan ke suatu tempat, otomatis supir tersebut mendapatkan upah atau bayaran, maka bayaran tersebut harus nya adalah milik majikan dari supir. Ini akan sama konteks nya dalam negara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Naskah Cerita Rakyat - Baridin dan Ratminah

TEKS PIDATO LUCU MENARIK TEMA CINTA DURASI 10 MENIT

MAKALAH LENGKAP TENTANG KETAHANAN NASIONAL DI BIDANG EKONOMI